Hukum Dan Dalil Ibadah Haji
Berdasarkan kesepakatan kaum muslimin dan para ulama, Haji merupakan ibadah yang fardhu (wajib), dan merupakan salahsatu rukun Islam. Tak seorangpun yang berbeda pendapat tenang hal ini.
Ketentuan tenttang wajibnya ibadah haji terhadap kaum muslimin sudah di terangkan di dalam AL-Qur'an surat Ali-Imron ayat 96-97.

Yang artinya: Sesungguhnya rumah yang mula-mula di bangun untuk (tempat beribadah) manusia adalah Baitullah yang terletak di Bakkah(Mekah) yang di berkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia (QS.Ali-Imron: 96).
Pada Rumah tersebut terdapat tanda-anda yang nyata (diantaranya) adalah maqam Ibrohim, yang mana barangsiapa yang memasukinya (Baitullah) menjadi amalan dia. Dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada ALLAH, yaitu bagi yang orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Dan barang siapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya ALLAH maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam (QS. Ali-Imron: 97)
Selain Firman ALLAH yang terkandung di dalam surat Ali-Imron adapula hadits yang menyatakan tentang hukum menunaikan ibadah haji bagi umat muslim yang telah di riwayatkan dari Abu Hurairah Ra:
Bahwa Rasulullah Saw bersabda: Islam itu didirikan atas lima rukun, yaitu: bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan ramadhan, serta melaksanakan haji bagi yang mampu untuk melakukan perjalanan (ke Baitullah).'' (HR.Bukhari dan Muslim).
Dari keterangan di atas sudah jelas bahwa menunaikan ibadah haji hukumnya fardhu bagi orang-orang yang sudah mampu untuk melakukan perjalanan ke Baitullah.
Mampu dalam artian kita harus mampu baaik dari segi jasmani, rohani bahkan materi. kenapa harus mampu dalam materi karena pada dasarnya beribadah haji itu gratis bagi kaum muslimin yang di sana, tapi karena jarak kita yang terlalu jauh sehingga kita harus memerlukan biyaya untuk melakukan perjalan ke Baitullah.
Hukum Dan Dalil Ibadah Umrah
Menurut pendapat yang ada dalam madzab syafi'i, hukum umrah adalah fardhu seperti halnya dengan hukum ibadah haji. hal ini berdasarkan AL-Qur'an dan sunnah.
Hal tersebut sesuai dengan penggalan ayat yang terdapat dalam surat Al-Baqoroh : 196

Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah Swt (QS.Al-Baqoroh: 196)
Selain itu ada juga yang di ambil berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan dari Aisyah ra. sebagai berikut.
Aisyah bertanya kepada Rasulullah Saw. " Wahai Rasulullah, Apakah wanita juga dikenakan wajib jihad ?'' Rasulullah Saw menjawab: " iya, tapi jihat yang tidak ada peperangan di dalam nya, yaitu haji dan umrah". (HR. Ibnu majah dan Baihaqi).
Dengan demikian ibadah haji dan umrah hukumnya wajib bagi mereka-mereka yang mampu melaksanakan nya minimal sekali seumur hidup.
Jadi buat kita semua yang kiranya sudah mampu untuk melakukan ibadah haji dan umrah baiknya kita jangan menunda-nunda lagi untuk melaksanakan nya mumpung kita semua masih diberikan nikmat hidup sama Allah SWT.
Dan pada dasarnya kita juga tidak pernah mengetahui berapa lama lagi kah kita akan hidup di dunia. maka dari itu bagi yang sudah mampu mari segera kita lakukan kewajiban kita untuk menunaikan ibadah haji dan umrah.
Baca Juga:
Defenisi atau pengertian haji dan umrah serta perbedaan nya
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Ibadah Haji Dan Umrah Bagi Umat Muslimin"
Posting Komentar